Sering Lakukan Penganiayaan, Pemuda di Banyuwangi Dipolisikan
Pria berinisial, RAP, 24 tahun, harus berurusan dengan petugas Kepolisian. Pasalnya, pemuda yang tercatat sebagai warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ini diduga telah melakukan penganiayaan. Perbuatan ini diduga telah dilakukan berulang-ulang.
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan menyatakan, perbuatan RAP ini dilakukan pada Minggu, 30 April 2023 di depan warung kopi di daerah Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. “Korbannya ada dua orang,” jelasnya, Jumat, 5 MEI 2023.
Dua korbannya yaitu MH, 50 tahun, dan Sa, 58 tahun. Keduanya warga Dusun Rejoagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ketika itu, MH dan Sa sedang melaksanakan tugas jaga malam di kantor Desa Sumberagung.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka berdua mendengar seseorang yang meminta tolong,” katanya.
Kedua orang ini kemudian mendekati asal suara permintaan tolong tersebut. Ternyata, ada beberapa anak muda yang sedang mengerumuni seorang warga berinisi AP. Saat itu, Sa lebih dulu datang bersama Sg dab berusaha melerai. “Namun justru Sa malah terkena pukulan,” jelasnya.
Selanjunya, MH datang bersama mendekat bersama temannya yang lain datang untuk melerai. Akan tetapi saat MH berusaha melerai, dia juga terkena pukulan. Sesaat kemudian, anak-anak muda yang tidak dikenal itu malah semakin ramai hingga membuat beberapa warga yang berada di sekitar Kantor Desa terbangun. “Mereka ikut membantu membubarkan keributan tersebut,” katanya.
Pasca kejadian ini, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran. Atas dasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sampai akhirnya Polisi mengamankan RAP. Setelah menjalani pemeriksaan RAP ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan dilakukan secara berulang-ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya.