Sering Disalahkan, Kuli Bangunan di Jember Aniaya Temannya
Dua kuli bangunan di Desa Kecamatan Sukorambi Jember terlibat perkelahian. Salah satu dari mereka harus mengalami luka memar setelah dipukul menggunakan palu.
Diketahui dua kuli bangunan itu berinisial NRL 34 tahun dan MSTF 42 tahun, keduanya warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi mengatakan, perkelahian sesama kuli bangunan itu terjadi pada tanggal 06 April 2022. Saat itu mereka sedang bekerja bersama di Perumahan Madani, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.
“Mereka sudah lama bekerja bersama. Saat kejadian mereka sedang mengerjakan sebuah rumah di Perumahan Madani,” kata Yudi, Jumat, 08 April 2022 sore.
Baru saja mereka memulai pekerjaannya, tiba-tiba korban bernama MSTF menegur NRL. MSTF menuduh NRL tidak pernah membereskan peralatan tukang setelah selesai bekerja.
Mendengar teguran korban, tersangka merasa tersinggung hingga akhirnya mereka terlibat cekcok mulut. “Pada intinya tersangka tidak terima dituduh tidak pernah membersihkan peralatan tukang, sampai akhirnya tersangka terlibat cekcok dengan korban,” tambah Yudi.
Tersangka yang sudah tidak bisa mengendalikan emosinya, langsung menampar korban. Tidak cukup sampai di situ, tersangka mengambil palu dan memukulkan palu itu ke lengan kiri korban.
Setelah berkali-kali memukul korban, tersangka masih belum puas. Tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke tembok.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Atas kejadian itu, korban melaporkan NRL ke Polsek Sukorambi.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sukorambo menangkap tersangka di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
Advertisement