Sering Diintip Saat Mandi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Ayah Tirinya
Seorang gadis belia berusia 17 tahun harus kehilangan mahkota kegadisannya. Ironisnya, pelakunya adalah ayah tirinya, Heru Subiyanto, 31 tahun. Dengan ancaman, warga Cluring ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya. Kini Heru Subiyanto harus mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa pilu yang dialami korban ini terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu. Bermula dari pernikahan ibu kandungnya dengan pelaku pada 2015 lalu. Sejak saat itu, korban tinggal serumah bersama dengan ibu dan juga tersangka yang resmi menjadi ayah tirinya.
“Sejak tinggal bersama dalam satu rumah, tersangka sering kali mengintip korban sewaktu mandi dan juga ganti baju,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Kamis, 11 November 2021.
Sebenarnya korban menyadari kelakuan pelaku yang sering mengintipnya saat mandi dan ganti baju. Namun korban tidak berani memprotes ataupun melaporkan hal itu pada ibu kandungnya. Sampai akhirnya korban merasa tidak nyaman dan memutuskan meninggalkan rumah tanpa izin.
“Karena korban pergi dari rumah tanpa izin, handphone milik korban disita oleh tersangka,” jelasnya.
Tersangka memanfaatkan kepergian korban yang tanpa izin untuk menyudutkan posisi korban. Dia menjadikan hal itu untuk mengancam korban agar mau menuruti nafsu bejatnya saat korban kembali ke rumah.
Sampai akhirnya pada Senin, 25 Oktober 2021, sekira pukul 10.00 WIB di rumah itu hanya ada pelaku dan korban. Saat itu, Ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban. Dia langsung memaksa korban melayaninya dengan ancaman.
“Kalau kamu mau handphone kamu saya kembalikan, kamu harus bersetubuh dengan saya, kalau kamu tidak mau kamu akan saya usir dari rumah,” kata Lita menirukan ancaman yang disampaikan pelaku pada korban.
Mendengar ancaman itu, sontak korban merasa ketakutan. Melihat situasi ini, tersangka langsung melaksanakan niatnya merenggut kehormatan anak gadis yang seharusnya dia lindungi itu. Pasca kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya pada ibu serta gurunya.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cluring untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo 81 (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, pakaian pelaku dan pakaian korban serta seprei tempat tidur.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka sudah kami amankan,” pungkasnya.