Sering Abai Aturan Prokes, Pemkot Segel Warung Jurang Kuping
Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas dan menyegel warung-warung di kawasan Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal. Hal ini dilakukan karena lokasi tersebut kerap menjadi tempat penjualan minuman beralkohol dan karaoke.
Camat Pakal, Trenggono, berserta tiga pilar TNI-Polri berserta pihak terkait melakukan sidak ke lokasi Jurang Kuping, tempat warung-warung yang menyediakan miras dan kerap mengabaikan protokol kesehatan (prokes), Sabtu 13 Februari 2021. Lokasi tersebut juga diduga sering menimbulkan kerumunan dan mengabaikan prokes.
Trenggono membenarkan hal tersebut, pihaknya berserta tiga pilar akan melakukan penindakan tegas berupa penyegelan terhadap warung-warung tersebut. Pihak Kecamatan Pakal sendiri sudah memberikan surat edaran agar tempat usaha itu berhenti beroperasi.
"Pemberian surat edaran agar usaha warung-warung yang menjual mihol yang tidak berizin serta mengabaikan protokol kesehatan agar segera menutup tempat usahanya," katanya.
Trenggono menambahkan, operasional warung-warung tersebut dilakukan setelah petugas tidak ada, namun saat petugas datang, mereka akan menutup lokasi yang diduga menjadi tempat ajang minuman mihol dan karaoke ini.
"Padahal sudah kita berikan edaran pada saat PSBB dan PPKM untuk tidak ada jualan minuman beralkohol, karaoke dan wanita pendamping," ungkapnya.
Selain memberikan edaran penutupan, pihak petugas juga sering memberikan denda administratif sesuai dengan aturan Perwali, namun mereka tetap nekat berjualan. Karena itu, petugas memutuskan melakukan penutupan dan penyegelan sementara waktu.
"Kalo denda sudah sering, baik ke penjual maupun wanita pemandu lagu. Sekarang kita tutup saja," tandas Tranggono.
Sementara itu, Kapolsek Pakal, Kompol Koiril Regasa membenarkan terkait penutupan sementara warung-warung disertai hiburan di wilayah hukumnya itu. Sebab saat ini pandemi Covid-19 belum usai, dan para pemilik warung harus taat protokol kesehatan.
"Karena situasi pandemi seperti ini, ada hiburan itu, akhirnya ditutup sementara. Artinya ditutup sampai nanti melihat situasi pandemi ini," tandas Koiril.
Advertisement