Serikat Pekerja Jatim Tolak Kenaikan UMP 6,13 Persen
Serikat Pekerja Jawa Timur menolak keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, diputuskan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim naik 6,13 persen atau Rp125.000 pada tahun 2024.
Sekretaris PERDA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan, bahwa kenaikan 6,13 persen dinilai tidak layak dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi buruh.
Angka tersebut dinilainya tifak mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini maupun prediksi di tahun depan. Kenaikan tersebut dinilai tidak menggunakan formulasi yang ada di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Menjelang penetapan UMK tahun 2024 kami memperingatkan gubernur dalam menetapkan UMK agar memperhitungkan nilai inflasi tahun ini sebesar 3,01 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap-tiap kabupaten/kota tahun berjalan," kata Jazuli.
Selain itu, ia mengingatkan perhitungan itu juga harus melihat prediksi nilai inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen. Selanjutnya, perdiksi nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,2 persen. "Sehingga kami menghendaki kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen atau rata-rata untuk daerah Ring 1 sebesar Rp677.580,36," tegasnya.
Untuk mengawal tuntutan kenaikan UMK tahun 2024 tersebut, serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi GASPER dan Partai Buruh Jatim berencana aksi demonstrasi besar-besaran pada 30 November 2023 yang dipusatkan di kantor Gubenur Jawa Timur.