Serikat Buruh Bela Karyawan Holywings, Ini Alasannya
Enam pekerja Holywings dipecat setelah menjadi tersangka kasus penistaan agama, lewat promo minuman beralkohol Muhammad dan Maria. Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) menilai pemecatan adalah bentuk lepas tangan perusahaan terhadap enam buruhnya.
Tuntutan KASBI
Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan Holywings seharusnya tak boleh memecat enam pekerja mereka. Apalagi ketika para buruh harus berurusan dengan hukum. "Ini kemudian para pekerjanya dijadikan korban lagi," kata Nining saat dikutip cnnindonesia.com, Rabu 29 Juni 2022.
Tuduhan Nining beralasan. Sebab menurutnya, buruh hanya mengerjakan perintah atasan. Sehingga menurutnya, Nining mengatakan, Holywings tidak semestinya memecat para karyawan tersebut.
Nining mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut aturan mengenai kesalahan berat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Menurutnya, enam karyawan tersebut cukup diberikan sanksi peringatan.
"Dalam UU Nomor 13 (Tahun 2003) MK sudah mencabut persoalan tentang kesalahan berat. Artinya, seharusnya mereka tidak harus di-PHK," katanya.
Ia kemudian mempertanyakan pertimbangan kemanusiaan Holywings dalam keputusan pemecatan itu. Menurutnya, mereka menanggung beban yang cukup berat karena dijatuhi sanksi pidana dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, KASBI juga mengingatkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja. "Paling tidak adalah ada hak pesangonnya, kemudian ada uang jasanya, ada pergantian perumahannya, ada hak sisa cuti," ujar Nining.
Kecaman Sindikasi
Kecaman terhadap Holywings juga datang dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).
Serupa dengan KASBI mereka menuduh , Holywings terkesan 'cuci tangan' dalam kasus ini. "Menyebut keenam pekerjanya sebagai 'oknum' adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab," katanya.
Alasan Sindikasi, enam pekerja melakukan promo yang membawa mereka menjadi tersangka, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk tempatnya bekerja.
Sindikasi mengatakan perusahaan pun wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang terjerat hukum. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib. Selain itu, Holywings seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan.
Kewajiban akibat Holywings Tutup
Selain meminta agar Holywings tak cuci tangan, Sindikasi juga mengingatkan akan tanggung jawab Holywings, pada buruh yang bekerja pada mereka.
Terutama akibat dicabutnya izin usaha Holywings di berbagai daerah.
Sindikasi menuntut tanggung jawab Holywings terhadap para pekerja yang terkena imbas penutupan tersebut. "Holywings juga harus bertanggung jawab pasca-dicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021," katanya.
Diketahui, ada enam staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial.
Mereka ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan menggunakan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.