Seribu Kasus Kecelakaan di Surabaya Tahun 2023, 159 Meninggal
Polrestabes Kota Surabaya telah mendata jumlah kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2023 berjalan. Data kerugian materiil hingga nyawa yang melayang karena kecelakaan juga masuk sebagai catatan pihak kepolisian.
Berdasarkan data yang diterima Ngopibareng.id dari Satlantas Polrestabes Kota Surabaya, kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Pahlawan sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Desember 2023 tercatat sejumlah 1.353 kasus.
Kasatlantas Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun ini menimbulkan 159 korban meninggal, 20 korban luka berat, dan 1.659 korban luka ringan. Kerugian materiil yang tercatat karena kecelakaan di tahun 2023 berkisar di angka Rp 1,3 milliar.
Arif menerangkan bahwa, angka yang tercatat di tahun 2023 tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan tahun 2022 silam. "Terutama dalam angka fatalitas rate, ini mengalami penurunan menjadi 11,7 persen, jika dikomparasikan dengan tahun 2022 yang menyentuh angka 15 persen," ujar Arif pada Sabtu 16 Desember 2023.
Perlu diketahui bersama, fatalitas rate merupakan perbandingan antara angka terjadinya kecelakaan serta angka korban meninggal karena kecelakaan. Namun mantan Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur ini tidak menampik angka kecelakaan di tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Angka kecelakaan meningkat tahun 2023 dibandingkan tahun lalu. Namun angka fatalitas rate dapat ditekan sampai 4 persen dan korban meninggal dunia lebih sedikit 24 jiwa dibanding tahun lalu," paparnya.
Sepanjang tahun 2022, terdapat 1.208 kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal sebanyak 183 orang, korban luka berat sebanyak 17 orang, dan korban luka ringan sebanyak 1.446 orang. Total kerugian materiil yang dihimpun adalah sekitar Rp 1,2 miliar.
Dengan angka fatalitas rate yang menurun tetapi angka kecelakaan yang naik dari tahun sebelumnya, Arif tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya untuk mematuhi segala aturan lalu lintas yang berlaku, memiliki SIM dan STNK, serta berkendara dengan sebaik-baiknya di jalan.