Seret Perempuan Mandi di Sungai, Pria Bertato di Jember Bonyok
Seorang pemuda berinisial DKY, 25 tahun, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember bonyok dihajar warga, Senin, 26 Desember 2022 pukul 16.30 WIB. Ia dihajar warga setelah hendak memperkosa seorang perempuan berinisial SL, 26 tahun, warga Kecamatan Pakusari, Jember.
Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto mengatakan, seperti hari-hari sebelumnya, korban sudah terbiasa mandi dan mencuci di sungai, di dekat rumahnya. Tapi kali ini, korban mandi sendirian.
Tak lama kemudian, tiba-tiba tersangka datang dari arah hilir sungai. Tersangka mendekati dan menyeret korban hingga kurang lebih sejauh 50 meter. Korban dibawa ke kebun pisang. Di sana, pelaku berusaha melancarkan aksinya. Korban berontak dan berteriak meminta tolong.
“Korban sudah terbiasa mandi di tempat itu. Kemarin, tiba-tiba ada tersangka datang dan menyeret korban. Korban hendak diperkosa,” kata Hariyanto, Selasa, 27 Desember 2022.
Beruntung, tidak lama kemudian, UD, selaku kakak dari korban menyusul korban ke sungai. Kakak korban sempat bingung, karena korban sudah tidak ada di lokasi awal, tempat korban mandi.
Setelah dicari dengan menyusuri sungai, ternyata korban dalam posisi hendak diperkosa oleh pelaku. Saat itu juga, kakak korban berusaha menyelamatkan korban.
Sementara itu, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, warga yang mulai berdatangan ke lokasi kejadian, berhasil menangkap tersangka.
Video aksi penangkapan tersangka oleh warga beredar di media sosial. Tampak dalam video, pelaku yang sudah tidak bisa berkutik, ditindih dan dikunci oleh salah seorang warga.
Warga yang merasa geram sempat melayangkan pukulan, hingga membuat tersangka babak belur. Sementara ada beberapa warga lainnya, yang meminta agar pemukulan terhadap tersangka dihentikan.
Tersangka yang sudah babak belur, akhirnya diikat dan diarak oleh warga. Tak lama kemudian, anggota Polsek Pakusari datang ke lokasi mengamankan tersangka. “Tersangka terluka. Kita bawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis,” kata Hariyanto.
Tersangka menderita luka di beberapa bagian tubuhnya, sehingga harus dijahit. Setelah dokter menyatakan tersangka sudah boleh rawat jalan, langsung dibawa ke Polres Jember. “Tersangka sudah dibawa ke Polres Jember. Proses lebih lanjut ditangani Polres Jember,” pungkas Hariyanto.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Eko Yulianto mengatakan, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya. “Kita masih melakukan pemeriksaan awal. Memang ada peristiwa dugaan kuat kekerasan seksual atau cabul yang dilakukan oleh tersangka,” kata Eko.
Kepada penyidik tersangka mengaku, muncul niat memperkosa setelah melihat korban hanya terbalut kain handuk. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyeret korban.
Namun, belum sempat melampiaskan nafsu bejatnya, aksi tersangka diketahui oleh warga. Meski demikian, perbuatan tersangka sudah termasuk kategori melanggar hukum.
“Tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022. Maupun Pasal 285 dan 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun,” pungkas Eko.