Serentak, KPU Tuban Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban serentak melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ditingkat kecamatan. Dari pengamatan Ngopibareng.id, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tersebut dilakukan di Pendapa Kantor Kecamatan Tuban.
Proses rekapitulasi itu terbagi menjadi dua panel dengan jadwal awal Kelurahan Kingking dan Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tuban, Basyori Fahmi mengatakan rekapitulasi penghitungan suara pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Tuban dimulai hari ini, Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. "Kami mulai dari Kelurahan Kingking dan Kelurahan Ronggomulyo," terang Basyori Fahmi, Senin 19 Februari 2024.
Untuk mekanisme penghitungan suara, lanjut Fahmi penghitungan suara dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. "Jadi sistemnya, apabila masing-masing desa atau kelurahan selesai rekapitulasi, kemudian akan dilanjutkan untuk desa lainya," imbuhnya.
Adapun, dalam proses rekapitulasi penghitungan suara ini ada dua panel, dengan setiap panel yang diperbolehkan masuk yaitu PPK, Panwascam, PPS, KPPS serta saksi yang membawa surat mandat.
Sementara itu, Ketua Panwascam Tuban Efi Eka Utami mengungkapkan, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024 untuk di Kecamatan Tuban ini dibagi menjadi dua panel. "Ada dua panel, sejauh ini belum ada temuan. Masih di penulisan-penulisan saja yang perlu dibetulkan," pungkasnya.
Sebatas diketahui, untuk di Kecamatan Tuban sendiri ada sebanyak 17 Desa/Kelurahan dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 245.