Serbuk Ekstasi Diberupakan Asbak Rokok dari Luar, Terungkap di Tangerang
Polres Tangerang Selatan mengungkap perkara menonjol terkait penyalahgunaan narkotika selama Agustus hingga September 2024. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 15 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan empat wanita.
Menurt Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam pengungkapan kasus ini, yang menonjol kasus jaringan internasional narkoba.
"Beberapa perkara menonjol yang berhasil di ungkap pada periode agustus sampai dengan September 2024," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Jumat 25 Oktober 2024.
Dikatakan Kapolres ada tiga cluster atau kelompok yaitu satu pemain/pelaku antar pulau dan dua kelompok merupakan jaringan internasional.
Kemudian, selain menangkap belasan tersangka, polisi juga menyita barang bukti ganja 642 kilogram, Sabu 7,8 kilogram, dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kilogram.
"Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan MDMA jaringan internasional, merupakan hasil kolaborasi Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru," tuturnya.
Soal kasus menonjol, menurut Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu dan MDMA atau ekstasi.
"Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja yaitu dijual melalui media sosial, dimana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia," jelas Bachtiar.
Dijelaskan Kasatnarkoba Bachtiar, sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas, dan dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Africa.
“Sedangkan untuk modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan Jaringan Internasional dari China,” paparnya.