Serang Hakim PN Banyuwangi, Aktivis Anti Masker Dipolisikan
Pelaku penyerangan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi resmi dilaporkan ke polisi, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim yang terdiri Khamozaro Waruwu, Philip Pangalila, dan Yustisiana datang ke Polresta Banyuwangi untuk melaporkan peristiwa yang dianggap merendahkan martabat pengadilan itu atau Contempt of Court. Mereka didampingi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Nova Flory Bunda.
“Kami dari pengadilan melaporkan M Yunus Wahyudi yang pada kejadian 19 Agustus 2021 melakukan tindakan yang menurunkan martabat dan wibawa pengadilan. Yaitu dengan melakukan penyerangan terhadap majelis hakim setelah sidang ditutup,” kata Nova Flory Bunda.
Nova Flory Bunda menambahkan, di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur contempt of court. Oleh karena itu, pihaknya belum tahu kemungkinan pasal yang akan diterapkan dalam laporan tersebut. Menurutnya itu adalah ranah penyidik untuk menerapkan pasal yang tepat.
Dia menegaskan kehadirannya ke Polres Banyuwangi sebatas mendampingi hakim yang menjadi korban dalam peristiwan itu. “Pelapornya majelis hakim, yang menjadi korban. Saya hanya mendampingi,” katanya.
Dia berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti sehingga bisa disidangkan juga di PN Banyuwangi. Kata Nova, sangat penting sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melecehkan pengadilan.
Pelaporan ini, menurutnya sudah atas petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memberikan arahan agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi. “Kami melaksanakan sesuai dengan aturan,” katanya.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi dari hakim PN Banyuwangi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Di dalam KUHP sudah ditentukan terhadap pasal yang diterapkan Pasal 207 sama 212 yang diterapkan,” katanya.
Diketahui, M Yunus Wahyudi, terdakwa kasus penyebaran berita bohong menyerang hakim di PN Banyuwangi. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah hakim menutup sidang putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, pria yang dikenal sebagai aktivis anti masker ini divonis 3 tahun penjara.
Setelah hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan, Yunus kemudian berdiri lalu berlari dan meloncat ke arah hakim. Pada saat yang sama, polisi yang berjaga langsung bergegas mengamankan Yunus yang saat itu sudah berada di meja hakim.
Pria yang sempat terpapar covid-19 ini kemudian diamankan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.
Advertisement