Seputar Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, Begini Fatwa Habib Luthfi
"Zakat fitrah harus dengan beras (atau bahan makanan pokok sesuai daerah masing-masing). Masalah ada orang yang memaksa mengeluarkan zakat dengan uang, maka panitia harus mengantisipasi dengan menyiapkan beras untuk orang yang semacam itu tatkala mengeluarkan zakat."
Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya adalah pendakwah (syekh) kelahiran Kota Pekalongan berkebangsaan Indonesia. Selain menjadi pendakwah, Habib Luthfi juga menjadi Rais Am Jam'iyah Ahlith Thariqah Mu'tabarah An-Nahdliyah (JATMAN), memberikan ulasan tentang seputar masalah zakat fitrah dan zakat profesi.
Masalah pertama:
Apakah para kiai, guru mengaji, dan ustaz-ustaz bisa digolongkan Fi Sabilillah?
Habib Luthfi menjawab: Ya jelas, sebab hidup mereka tersebut digunakan untuk menghidupkan agama. Mereka membeli beras untuk makanan para santri, bahkan membeli gula dan teh untuk menyuguhi umat. Itu semua kalau bukan Fi Sabilillah terus apa namanya?
Masalah kedua:
Bagaimana pendapat Habib Luthfi mengenai zakat fitrah dengan uang?
Habib Luthfi menjawab: Kalau saya tidak sependapat. Zakat fitrah harus dengan beras (atau bahan makanan pokok sesuai daerah masing-masing). Masalah ada orang yang memaksa mengeluarkan zakat dengan uang, maka panitia harus mengantisipasi dengan menyiapkan beras untuk orang yang semacam itu tatkala mengeluarkan zakat.
Masalah ketiga:
Mengenai zakat profesi, apa pendapat Habib Luthfi?
Habib Luthfi menjawab: Saya masih berpedoman dengan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa alihi wa sallam dengan penjelasan ulama salaf mengenai macam-macam zakat. Macam-macam zakat terbatas hanya itu saja (sesuai yang dijabarkan ulama-ulama salaf), jangan ditambahi dengan jenis zakat lainnya agar nanti tidak menambah ruwet aturan dan kaidah dasar zakat.
Demikian fatwa Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya, Rais ‘Am Idarah Aliyah Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah, mengenai permasalahan zakat di zaman ini. Semoga bermanfaat! (adi)