Sepuluh Bulan, Dinsos P3AKB Bondowoso Tangani 15 ODGJ
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso telah menangani 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat. Lima belas ODGJ ini hasil penertiban bersama Satpol PP Bondowoso selama sepuluh bulan, dari Januari hingga Oktober 2022.
Koordinator Bidang Sosial Penanganan Warga Terlantar Dinsos P3AKB Bondowoso, Kusuma Nofiandri mengatakan, 15 ODGJ yang ditangani tersebut separuh asal Bondowoso dan separuh lagi dari luar daerah, yakni Banyuwangi dan Tegal. Sebagian besar ODGJ kategori terlantar tidak punya tempat tinggal atau T4.
"Khusus ODGJ kategori T4 biasanya mendapat perawatan lebih dulu di perawatan khusus RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso. Setelah itu, mereka kita pulangkan ke daerah asal masing-masing," kata Andri -panggilan akrab Kusuma Nofiandri-, Kamis 3 November 2022.
Menurut dia, penanganan pasien ODGJ tidak semudah menangani pasien penyakit umumnya. Karena, petugas Dinsos P3AKB sering kesulitan mengidentifikasi data kependudukan ODGJ.
"Kalau sulit begitu, dengan iris mata untuk melihat data kependudukan ODGJ. Kalau tetap tidak diketahui identitasnya, ODGJ ditempatkan di rumah singgah, karena Bondowoso belum punya tempat penampungan ODGJ," terangnya.
Andri mengimbau masyarakat Bondowoso yang menemukan ODGJ mengancam keselamatan orang lain dan ODGJ sendiri, segera melapor ke Dinsos P3AKB atau Satpol PP. "Dinsos P3AKB bersama Satpol PP langsung bertindak mengamankan ODGJ tersebut," ujarnya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Haryanto menambahkan, Satpol PP membantu Dinsos P3AKB menertibkan ODGJ untuk mewujudkan Bondowoso bebas dari gangguan, termasuk ODGJ yang biasanya meresahkan masyarakat.
"Satpol PP mengamankan dan menertibkan ODGJ menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi dengan Dinsos P3AKB. Karena, penanganan ODGJ selanjutnya dilakukan Dinsos P3AKB," tambah Nanang Dwi, Kamis 3 November 2022.