September, Pemkot Surabaya akan Terapkan Aturan Pindak KK Baru
Mulai September mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan aturan baru mengenai perpindahan Kartu Keluarga (KK) dari luar Surabaya. Aturan tersebut adalah bagi pemilik atau warga yang bersedia ditumpangi KK harus menandatangani surat sebagai penjamin.
Aturan ini ungkap Walikota Surabaya, Eri Cahyadi juga telah disampaikan ke Dirjen Dispendukcapil dan disetujui, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemkot.
"Kami sudah sampaikan ke Dirjen Dispendukcapil dan boleh karena itu kewenangan daerah dan diperbolehkan. Kalau ada alamat yang di pakai (untuk pindah KK), maka pemilik ya, bertanggungjawab soal bantuan pendidikan, dan lain sebagainya," kata Eri, Senin, 7 Agustus 2023.
Saat ini, Eri telah meminta lurah dan camat se-Surabaya untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Jika sosialisasi berjalan lancar dan cepat maka penerapannya bisa lebih cepat.
"Nanti akan kami berlakukan mulai September tapi kalau sosialisasinya cepat dari lurah dan camat ya, kami mulai 17 Agustus sekalian waktu kemerdekaan," paparnya.
Aturan ini juga akan dibuatkan oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Dispendukcapil, sehingga masyarakat akan bisa memahami aturan tersebut secara terperinci.
Di sisi lain, pihaknya juga akan membuat aplikasi untuk melihat status kependudukan dan domisili warga Surabaya. Baik yang baru masuk sebagai warga Surabaya ataupun yang sudah lama.
"Jadi nanti ada satu aplikasi yang terlihat semuanya (status kependudukan), jadi kelihatan KTP Surabaya tapi nunut misalnya. Semuanya saling koreksi. Sehingga, ini juga akan memudahkan dalam memberi bantuan, misalnya ada warga Surabaya belum dapat bantuan dilihat ternyata belum satu tahun," terangnya.
Aplikasi tersebut, ungkap Eri saat ini telah digarap Kominfo bersama Dirjen Dispendikcapil pusat.
Advertisement