Sepekan, Polresta Banyuwangi Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Sita 285 gram Sabu dan 112 Ekstasi
Sepekan terakhir, Satreskoba Polresta Banyuwangi mengamankan 7 orang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari penangkapan tujuh tersangka ini, polisi mengaman sebanyak 285,8 gram sabu-sabu dan 112 butir ekstasi. Tujuh tersangka yang diamankan berasal dari beberapa perkara yang berbeda.
Identitas tersangka masing-masing, RI, 32 tahu; MC, 31 tahun; KJ, 39 tahun; KU, 28 tahun; JS, 25 tahun; ARW, 24 tahun; dan LN, 29 tahun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan langkah nyata Polresta Banyuwangi untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi.
"Pengungkapan kasus ini dalam rangka untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali ," jelasnya, Selasa, 7 Januari 2024.
Kapolresta menekankan pentingnya menciptakan Banyuwangi zero narkoba dan mencegah pasokan dan peredaran narkotika. Diapun mengapresiasi jajaran Satnarkoba yang telah berhasil mengungkap perkara ini.
“Dengan barang bukti sebanyak 285,8 gram kita bisa menyelamatkan sebanyak 285-an bahkan lebih generasi muda di Banyuwangi,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba, Kompol Mohammmad Khoirul Hidayat, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini menggabungkan beberapa strategi penegakan hukum. Seperti penggerebekan dan penyisiran, pengawasan untuk mengidentifikasi tren dan target baru. Pengungkapan kasus ini, dilakukan di empat wilayah operasi yaitu di Rogojampi, Genteng, Kota dan Kalipuro.
“Ini berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami dan kami tindak lanjuti informasi tersebut sehingga dapat mengamankan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Beberapa perkara ini berhasil diungkap dua tim yang telah dibentuk Satreskoba Polresta Banyuwangi. Tim pertama melakukan pengungkapan pada 2 hingga 3 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Rogojampi. Dalam penangkapan ini berhasil diamankan tiga tersangka yaitu RI, 32 tahu; MC, 31 tahun dan KJ, 39 tahun, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 13.67 gram.
Pada 3 Januari Tim 2 mengungkap kasus di wilayah Kecamatan Banyuwangi. Ada satu tersangka yang diamankan dengan inisial KU, 28 tahun. “Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 239,44 gram dan 112 butir ekstasi,” terangnya.
Masih di hari yang sama, Tim 2 kembali mengungkap kasus dengan TKP di wilayah Kecamatan Rogojampi. Kali ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial JS, 25 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat 20,66 gram.
Selanjutnya pengungkapan kembali dilakukan pada 5 januari 2025 di wilayah Kecamatan Kalipuro. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,90 gram dari tersangka berinisial ARW, 24 tahun. Dan terakhir pada 7 Januari 2025 kembali dilakukan pengungkapan perkara di wilayah Kecamatan Genteng. Polisi mengamankan tersangka LN, 29 tahun dengan barang bukti sabu 11,13 gram.
"Secara keseluruhan selama seminggu ini, dari 2 sampai 7 Januari 2025 telah diamankan 7 orang tersangka sebagai pengedar beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 285,8 gram dan ekstasi 112 butir,” ujarnya.
Para tersangka menurutnya, dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement