Sepekan PPKM, Pemkot Surabaya Tindak 460 Pelanggar Prokes
Pemerintah Kota Surabaya langsung gerak cepat ketika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diterapkan. Setelah sepekan PPKM itu dilaksanakan, setidaknya sudah ada 460 orang yang ditindak oleh Pemkot karena melanggar prokes Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, tak hanya 460 orang. Pemkot juga menindak 14 tempat usaha dan sudah diberi sanksi.
“Pelanggaran perseorangan kita dapat hampir 460 pelanggar. Kalau tempat usaha ada sekitar 14 tempat,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, berdasarkan Perwali 67 tahun 2020, pelanggaran perorangan dan pelanggaran pengelola usaha bisa langsung dilakukan penindakan oleh Satpol PP, BPB Linmas, dan Petugas Kecamatan.
“Dalam Perwali 67, tidak hanya Satpol PP yang bisa menindak, tapi Linmas dan Kecamatan bisa. Tim di Kecamatan juga mulai mengenakan denda untuk pelanggar pelaku usaha,” katanya.
Eddy menjelaskan, pelanggaran perorangan yang ditindak paling banyak adalah tidak memakai masker. Kalau tempat usaha, rata-rata melanggar karena tidak mematuhi sarana protokol kesehatan.
“Di restoran juga masih ada yang tidak punya petugas khusus untuk mengingatkan protokol kesehatan bagi pengunjung,” katanya.
Sedangkan untuk pelaku usaha swalayan atau minimarket, kata Eddy, selain melampaui jam malam juga karena tidak tegas mengatur jumlah pengunjung.
“Kalau minimarket dan swalayan itu ada pelanggaran melampaui jam malam dan tidak mengatur jumlah pengunjung. Kelemahan tempat usaha itu, tidak mau mengatur dengan alasan bisa kehilangan pelanggan,” katanya.
Sementara untuk hiburan malam, tegas tidak boleh buka sama sekali. Menurutnya, kalau ada yang mencoba buka langsung ditutup dan didenda.
“Kalau hiburan malam harga mati. Kalau buka langsung ditutup dan denda,” katanya.
Eddy mengimbau, agar masyarakat bisa membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Dengan cara meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan.
“Berapapun jumlah Satgas dan tim pemerintah yang turun tidak akan mampu, tanpa kesadaran masyarakat. Kalau tidak perlu dan urgent sebaiknya di rumah saja,” katanya.