Sepekan, 50 Truk ‘Obesitas’ di Probolinggo Ditilang
Terkait hilir-mudiknya truk-truk dengan muatan berlebih atau biasa disebut over dimensi dan over load (ODOL), jajaran Polresta Probolinggo akhirnya bertindak. Sebanyak, 50 truk “obesitas” (sebutan lain truk ODOL) ditilang jajaran Satlantas Polresta Probolinggo dalam sepekan terakhir.
Truk ODOL dinilai melanggar hukum dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebanyak 50 sopir truk ODOL yang melintasi Kota Probolinggo akhirnya dikenai bukti pelanggaran (tilang).
Seperti diketahui, Kota Probolinggo yang terletak di antara jalur utara di pantai utara (pantura) Surabaya - Bali sering dilewati truk-truk obesitas. Angkutan truk-truk beragam mulai bahan bangunan, besi betor ulir, hingga hasil pertanian.
Bahkan di saat musim giling tiga pabrik gula (PG) di Kabupaten Probolinggo, truk-truk bermuatan tebu yang muatannya melebihi bak truk biasa terlihat antara Lumajang-Probolinggo. Soalnya, selama ini tiga PG di Probolinggo yang kekurangan bahan baku tebu, terpaksa dipasok tebu dari Lumajang.
Selama sepekan terakhir, Satlantas Polresta Probolinggo melaksanakan penindakan terhadap truk ODOL. Sejumlah petugas mencegat truk-truk OJOL di lampu lalu lintas (traffic light) Ketapang, Kecamatan Kademangan, yang terletak di jalur pantura Surabaya – Bali.
"Selama seminggu, kami telah menindak 50 lebih truk ODOL yang melintas. Mereka dinilai melanggar pasal 277 dan pasal 307, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat Lantas Polresta Probolinggo, AKP Roni Faslah, Sabtu, 26 Februari 2022.
Truk-truk OJOL, kata AKP Roni, dinilai menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Sebab truk melebihi muatan biasanya tidak bisa bermanuver optimal terutama di tikungan tajam.
Selain itu truk-truk ODOL dinilai memicu kerusakan badan jalan lebih cepat, apalagi di musim penghujan. Sejumlah jalan utama di Probolinggo seperti ruas Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kota Probolinggo pun terlihat amblas dan berlubang akibat sering dilewati truk-truk bermuatan berlebih itu.
Kasat Lantas berharap, pengusaha truk dan pemilik muatan lebih mengerti, truk ODOL membahayakan keselamatan lalu lintas. “Kami sudah melakukan tindakan pre-emptif dan preventif terkait keberadaan truk ODOL,” ujarnya.