Sepeda Kena Pajak?
Tersebar berita yang menyatakan sepeda bakal dikenai pajak. Berita yang viral itu berjudul Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacara Pesepeda Bayar Pajak.
Dalam berita itu juga disebutkan, pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda.
Informasi itu diklaim berasal dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat mengisi diskusi virtual pada Jumat 26 Juni lalu.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” demikian kata Budi Setiyadi sebagaimana tercantum dalam berita itu.
Namun, benarkah pemerintah akan menetapkan pajak sepeda?
Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis, pada Senin kemarin langsung membantah informasi tersebut.
Berikut kutipan keterangan tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:
Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*.
"Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Adita merinci regulasi yang akan diterapkan bagi para pesepeda, antara lain terkait pengaturan alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan pesepeda.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda di wilayahnya masing-masing,” demikian Adita Irawati. (ant)
Advertisement