Sepatu Bola Rp 10,3 Juta Dipungut Bea Masuk Rp 31,81 Juta
Sebuah video viral dibagikan oleh akun TikTok bernama @radhikaalthaf dan diunggah ulang akun X @PartaiSocmed, menceritakan pembelian sebuah sepatu sepak bola dengan harga Rp 10,3 juta. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video.
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitungan dari mana," sambungnya.
Radhika pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut. Nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat. Berdasarkan perhitungan dirinya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 5,89 juta.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pake menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp 5,8 juta," bebernya.
Menurutnya menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli. "Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," tutupnya.
Tanggapan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat. Penjelasan ini disampaikan lewat akun resmi X, @beacukaiRI. DJBC menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman. Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan).
Semula, jasa pengiriman memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC.
Rincian Bea Masuk dan Pajak Impor
DJBC merinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta. Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC
DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan.
"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi akun X @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tandasnya.