Sepasang Kekasih Ini Kompak Jadi Pengedar Narkoba
Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia. Diketahui, dua tersangka itu merupakan sepasang kekahsih. Di mana salah satu tersangka diketahui sebagai warga nergara Nigeria.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya sebuah kiriman mencurigakan dari jalur laut di Perak, Surabaya.
“Petugas bea cukai tanjung perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling,” kata Gatot, 27 September 2021.
Dari hasil profiling, polisi akhirnya mengamankan satu orang perempuan warga indonesia berinisial RA, yang diamankan di Jakarta. Dan dilakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi, warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial, ICK.
"Penangkapan para tersangka ini hasil dari Control Delivery. Dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir extacy," jelasnya.
Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, mengatakan, paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya itu bertuliskan nomor telepon dan penerima atas nama RA.
"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, karena dicurigai di balik paket tersebut terdapat narkoba," kata James.
Lantas, petugas Bea Cukai membawa paket itu ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan. Diketahui, paket itu terdapat delapan bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
"Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas bea dan cukai melakukan Controlled Delivery terhadap tersangka RA," jelasnya.
Selanjutnya, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, tapi tidak segera diangkat. Namun, tak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah pesan singkat.
"Hello mas, ini saya Cyntia yang punya paket. Maaf saya lagi kerja, hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City,” kata James, menjelaskan pesan tersebut.
Mendapatkan informasi itu, petugas Bea Cukai pun mendatangi lokasi tersangka dan menyerahkan paketnya. Saat kiriman itu terbuka, ternyata benar berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Setelah petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan Controlled Delivery telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan tersangka ICK,” ujarnya.
Kemudian oleh anggota dilakukan interogasi terhadap tersangka ICK, bahwa tersangka ICK mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.984 kilogram, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis extasi, sebanyak 1.384 butir.
Sedangkan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Advertisement