Sepanjang Tahun 2021, 68 Jaksa Disanksi Berat, 24 Dipecat
Sebanyak 68 jaksa di Indonesia mendapatkan sanksi disiplin berupa hukuman berat selama 2021. Dari angka tersebut, 24 jaksa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jenis hukuman berat lain, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang. Kemudian, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 4 orang.
Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 10 orang. Adapun pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang.
Di samping hukuman berat, sanksi disiplin terdiri dari hukuman ringan yang dijatuhkan kepada 44 pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai. Total, ada 209 pegawai yang dikenakan penjatuhan hukuman disiplin pada 2021.
"Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan memidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan," kata Burhanuddin di Jakarta, Sabtu, 1 Januari 2022.
Jaksa Agung juga menyebut pihaknya telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasikan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan pada 2021. Satgas 53 itu ditujukan untuk penegakan integritas pegawai. Menurut dia, Satas 53 telah mendapatkan pengaduan sebanyak 24 laporan.
"Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Jaksa Agung.