Sepakati Tujuh Tuntutan Buruh, Khofifah: Minta 100 Jadinya 120
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memenuhi tujuh tuntutan yang disampaikan oleh buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Senin 1 Mei 2023.
Sebelum menemui peserta aksi yang sudah berjam-jam, Khofifah bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, sejumlah Kepala OPD bertemu dengan pentolan beberapa serikat pekerja yang ada.
Dari pertemuan itu kemudian Khofifah menyetujui tujuh poin utama sesuai keinginan yang diharapkan buruh.
"Yang jadi rekomendasi perwakilan panjenengan sudah merumuskan enam item, tapi yang kami sepakati ada tujuh. Jadi mintanya 100 jadinya 120," ungkap Khofifah.
Mantan Mensos RI itu berkomitmen untuk mengawal tujuh tuntutan tersebut. "Mari kita kawal bersama, ingatkan saya jikalau ada yang telat pelaksanaannya. ingatkan saya Pak Fauzi dan Pak Jazuli. Ingatkan saya bahwa ini ikhtiar kita bersama buruh sejahtera buruh pengusaha pemerintah harus bersambung harmonis," imbuhnya.
Tak lupa Khofifah menyampaikan selamat Hari Buruh Internasional. Ia berharap selalu terjalin hubungan harmonis untuk kemajuan ekonomi Jatim.
Ketua Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jatim Ahmad Fauzi menyampaikan terima kasih atas dukungan Gubernur Khofifah yang berkomitmen mendukung apa yang menjadi keinginan pekerja yakni kesejahteraan.
"Terima kasih fasilitas dan selamat datangnya kepada buruh dan pekerja. Terima kasih Pak Kapolda atas pengamanannya sampai sore ini aksi berjalan lancar. Kehadiran mulai jam 08.00 WIB ada yang diantar hujan deras dan terik matahari dan tiba dengan selamat dan berjalan lancar," ungkap Fauzi.
Tujuh poin itu adalah:
- Meminta Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPRRI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di UU 6 Cipta Kerja khususnya tentang kesejahteraan buruh.
- Meminta DPRD Jatim melanjutkan kembali proses pembentukan perda terkait jaminan pesangon.
- Ibu Gubernur akan mengkoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakay miskin terutama buruh yang terdampak PHK.
- Meminta Ibu Gubernur memerintahkan Kepala Kadisnakertrans Jatim melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS.
- Meminta Ibu Gubernur memerintahkan Kadisnakertrans menyelesaikan hubungan industrial ketenegakerjaan yang telah diketahui oleh publik Jatim.
- Memerintahkan Kadisnakertrans mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jatim.
- Meminta Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rencana Pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.