Lindungi Cagar Budaya, Jasa Marga Geser Tol Malang-Pandaan
Pihak Jasa Marga kembali melakukan rapat koordinasi bersama Balai Penyalamatan Cagar Budaya pada Senin 25 Maret 2019 di kantor Jasa Marga perihal kelanjutan proyek jalan tol Malang-Pandaan. Hasil rapat menyepakati agar semua pihak bersama-sama melindungi Situs Cagar Budaya di dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, pihak BPCB Jawa Timur, telah melokalisasi situs tersebut seluas 24×24 meter. Ditetapkan batas delineasi sepanjang 12 meter di sekeliling temuan situs cagar budaya.
Kepala BPCB Jawa Timur Muhammad Andi Said mengatakan, “Batas itu yang kita tentukan sepanjang 12 meter, dan juga batas-batas mana saja yang boleh atau tidak boleh disentuh."
Terkait rekomendasi tersebut, pihak Jasa Marga telah menyepakatinya dan tinggal membuat surat agar dapat segera dilaksanakan.
Direktur Utama (Dirut) PT. Jasamarga Pandaan Malang (JPM), Agus Purnomo mengatakan kalau proyek pembangunan Jalan Tol akan bergeser sepanjang 8 meter ke arah sungai Amprong dari titik semula.
"Dari hasil eskavasi itu, dimungkinkan 8 meter dari struktur pondasi yang ada itu aman," ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, pihak Jasa Marga akan segera membuat trase tol yang baru. Sejauh ini pembangunan tol seksi 5, tempat ditemukannya situs cagar budaya baru mencapai 26 persen pengerjaan. Target awal selesai bulan juli kemungkinan molor hingga akhir tahun. "Mudah-mudahan tidak lebih dari tahun ini," ujar Agus Purnomo.
Agus Purnomo juga mengatakan jika terjadi temuan cagar budaya lagi di lokasi proyek tol, pihaknya siap menghentikan jalannya proyek sesuai perintah undang-undang yang ada. (fjr)