Seorang WNA Malaysia Ditangkap di Tulungagung, Diduga Overstay
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan satu warga negara asing (WNA) dari Malaysia, HA, 44, yang telah melebihi izin tinggal.
Kantor Imigrasi Blitar dalam waktu dekat akan melakukan deportasi terhadap HA ke negara asalnya di Malaysia.
"Kami mengamankan satu warga negara Malaysia yang terindikasi over stay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira, Rabu, 18 Desember 2024.
Arief mengatakan satu WNA laki-laki asal Malaysia itu diamankan di wilayah Kabupaten Tulungagung. WNA asal Malaysia itu menikah dengan WNI asal Kabupaten Tulungagung.
WNA itu tinggal bersama istrinya di Kabupaten Tulungagung. Dalam setahun perkawinan, kondisi pernikahannya baik-baik saja.
"Kemudian, dia (WNA) ada permasalahan keluarga dan hidupnya terbengkalai sehingga mengalami over stay dari masa yang telah diberikan. WNA itu mengalami over stay sekitar 290 hari," ujarnya.
Dikatakannya, Kantor Imigrasi Blitar telah berkoordinasi dengan kedutaan dan keluarga WNA tersebut. Dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Blitar akan mendeportasi WNA itu ke negara asalnya di Malaysia.
"Kami masih menunggu administrasi pemulangan WNA tesebut ke negara asalnya di Malaysia," katanya.
Menurut Arief, Kantor Imigrasi Blitar telah melakukan penindakan administrasi keimigrasian terhadap tujuh WNA di wilayah kerjanya selama 2024 ini. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Tujuh WNA yang dilakukan penindakan administrasi keimigrasian berasal dari Singapura satu orang, Pakistan empat orang, dan Malaysia dua orang.
Dari tujuh WNA itu, tiga orang sudah dilakukan deportasi dan tiga orang sudah dilimpahkan ke Rudenim Surabaya. Sedang satu orang lagi masih proses pendetensian di Kantor Imigrasi Blitar. "Tahun ini, kami tidak ada penindakan pro justitia terhadap WNA," ujarnya.
Advertisement