Seorang TKI Ditangkap Karena Selundupkan Gading Gajah dari Malaysia
Nunukan: Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur tertangkap menyelundupkan gading gajah dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penemuan gading gajah tersebut saat terdeteksi "X-Ray" di Kantor Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Internasional Tunon Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi menyebutkan TKI yang menyelundupkan gading gajah tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pelaku berinisial PL (50) dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Nunukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Barang bukti seberat 2,7 kilogram itu dibungkus dengan karung pupuk.
Ditambahkan, gading gajah itu dibeli dari seseorang di Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia seharga 1.500 ringgit Malaysia atau setara Rp4,5 juta.
"Gading gajah ini untuk keperluan acara adat di kampung di NTT," katanya hari Sabtu (29/7) pagi.
Tindakan itu merupakan pidana karena memasukkan gading gajah yang dilarang di Indonesia dari Malaysia secara sengaja tanpa dilengkapi dokumen.
Bulan Mei lalu Bea Cukai Nunukan juga mengamankan belasan gading gajah dari Malaysia yang akan diselndupkan ke Indonesia. Dua orang telah ditangkap, tetapi belum diketaui bagaimana proses hukum selnjutnya. (ant)
Advertisement