Seorang Tersangka Pengeroyokan Satpol PP Menyerahkan Diri
Polrestabes Kota Surabaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap dua anggota Satpol PP saat aksi demonstrasi buruh, Kamis 30 November 2023.
Kasatreskrim Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, Polrestabes Kota Surabaya telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya, hasil penyidikan pihak kepolisian dari berbagai rekaman yang dipegang oleh pihak kepolisian.
"Para pelaku sudah kami identifikasi. Kami sudah mendapati dapat nama-nama dan data-data terkait lainnya mengenai para terduga pelaku tersebut dan petugas sedang berusaha untuk mengejar pelaku lainnya," ujarnya, Selasa 5 Desember 2023.
Hendro menambahkan, salah satu terduga pelaku menyerahkan diri ke pihak Polrestabes Kota Surabaya dengan maksud untuk berdamai. Namun hal tersebut tidak dapat menghentikan penyelidikan oleh kepolisian.
"Senin malam (4 Desember) sekitar pukul 23.00 WIB, seorang dengan inisial RTP, berumur 26 tahun, diantarkan oleh rekan-rekannya untuk menghadap penyidik dan menyerahkan diri dengan maksud berdamai. Namun hal tersebut tidak menghentikan penyelidikan," jelasnya.
RTP masih berstatus sebagai saksi saat menyerahkan diri. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara.
Walaupun berstatus tersangka, RTP tidak langsung ditahan oleh pihak Polrestabes Kota Surabaya. RTP masih dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.
"Ada permohonan dari tersangka untuk tidak melakukan penahanan. Permohonan tersebut diterima karena tersangka kooperatif," ujar Hendro.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 Ayat 1-2 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement