Seorang Residivis Tersangka Pengeroyokan Anak Venna Melinda
Athalla Naufal, anak kedua artis senior Venna Melinda dikeroyok oleh sopir Angkot di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Tiga orang pelaku telah ditangkap polisi.
Ketiga pelaku yakni Lukman Hakim alias Lupus, 33 tahun; Yudha Wibawa alias Yudha, 20 tahun; dan Derry Hermansyah alias Penyok, 22 tahun. Ketiganya ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Handik Zusen, AKP Herman Simbolon, AKP Eko Barmula dan Iptu Steven Cheng, pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Pengeroyokan terjadi pada Rabu, 9 Oktober dini hari lalu di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu Athalla Naufal baru pulang dari rumah temannya, tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku yang naik Angkot.
Para pelaku menghadang mobil adik artis Verrel Bramasta ini, lalu memberhentikannya. Para pelaku seolah-olah mencari masalah dengan korban.
Salah satu pelaku sempat mengetuk kaca mobil Athalla Naufal. Para pelaku lalu membuka pintu mobil, lalu jaket korban ditarik dan disuruh keluar. Kekasih Aisyah Aqilah itu beruntung tak babak belur karena ditolong warga.
Atas peristiwa itu, dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jagakarsa sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kisah ini kemudian diunggah Athalla Naufal di akun Instagram miliknya.
Salah satu pengeroyok Athalla Naufal rupanya pernah dipenjara karena membunuh. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Oktober kemarin, menerangkan Lukman Hakim sebagai pelaku utama.
Dari informasi penyelidikan, LH adalah seorang residivis, dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan pembunuhan.
"Sebelum kasus ini dia udah dua kali masuk penjara, yang pertama pencurian handphone dan kedua kasus pembunuhan," kata I Gede Nyeneng.
Atas perbuatan tersebut, Lukman Hakim dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 53 junto 365 dan Pasal 170. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.