Seorang Pria Tewas Gantung Diri, Tenggak Gramazon Lebih Dahulu
Seorang pria atas nama Suwaji asal Lamongan ditemukan tewas tak bernyawa di dalam rumahnya Dusun Krajan, RT 31, RW 05 Dusun Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Peristitiwa ini tersebut terjadi pada Selasa 13 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, kemudian dilaporkan kepada Polsek Krajan, Polres Malang pada pukul 10.40 WIB.
Menurut keterangan, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, kejadian tersebut diketahui oleh istri korban yaitu Widyaningsih sepulangnya mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) setempat.
“Ketika pulang ia mendapati rumahnya tertutup namun tidak dikunci setelah masuk saksi mencari suaminya di dalam kamar dan mendapati suaminya dalam keadaan gantung diri,” ungkapnya
Ainun melanjutkan istri korban kemudian berteriak sambil memegangi suami yang masih tergantung. Selang beberapa menit datanglah seorang saksi ke rumah korban.
“Adik korban yang juga melihat kejadian tersebut sambil menangis histeris menyuruh saksi untuk memutus tali gantungan, akhirnya saksi menuruti kemauan tersebut dengan memutus tali gantungan,” ujarnya.
Ainun menerangkan namun setelah diadakan pemeriksaan oleh bidan beserta perangkat desa setempat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia
“Tidak ditemukan bekas kekerasan dalam tubuhnya, hanya didapati warna biru dan bau obat gramason, diduga diminum korban sebelum gantung diri,” tuturnya.
Mengenai motif korban melakukan bunuh diri Ainun menyatakan masih belum mengetahui karena kasusnya masih didalami.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Krajan, Polres Malang yaitu berupa satu utas tali tambat warna biru bekas yang digunakan gantung diri.
Juga satu botol berisi setengah obat pertanian jenis Gramazon yang berada di plafon dekat tempat mengkaitkan tali tampar.
Adapun saksi dalam kejadian tersebut yaitu Widyaningsih, istri korban, profesi Guru PAUD alamat di Dusun Krajan RT 31 RW 05 Desa Jambangan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kemudian ada pula Hadi Wibowo yang menjadi saksi. Dia adalah adik korban. Hadi Wibowo bekerja sebagai buruh tani, alamat di alamat di Dusun Krajan RT 31 RW 05 Desa Jambangan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Saksi ketiga adalah Purjiati Yuli Astutik, profesi bidan desa, alamat di Dusun Sumbersari RT 07 RW 02 Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.