Seorang Pria Nekad Terjun Ke Sungai Akibat Putus Asa
Seorang pria berinisial MD melakukan bunuh diri dengan cara nekad terjun ke bawah sungai yang memiliki ketinggian sekitar 30 meter.
Kejadian berawal pada Sabtu 7 September 2019 pukul 10.00 WIB, saat itu korban meminta tolong kepada Agus Swasono (saksi) untuk diantar ke Bulupitu Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
"Sesampainya di Jembatan Kedungpedaringan, korban minta untuk berhenti dengan alasan untuk kencing, akhirnya korban berhenti di pojok melewati jembatan," ungkap AKP Ainun Djariyah, Kabag Humas Polres Malang.
Ainun melanjutkan, korban kemudian turun dari kendaraan, namun tidak untuk kencing. Korban lalu berjalan ke tengah jembatan. Agus (saksi) kemudian menghampiri korban dengan maksud untuk menyuruhnya segera turun.
"Gus engkok aku nek mati bojoku ojok oleh nylameti (Gus nanti jika aku meninggal istriku jangan boleh menyelamatkan)," ujar Ainun menirukan ucapan korban kepada Agus.
Setelah itu Ainun menerangkan, selesai bicara korban langsung naik melompati pagar jembatan dan terjun ke bawah sungai setinggi sekitar 30 meter yang di bawahnya terdapat banyak batu karang.
"Saat korban melompat, Mukhlis (saksi 2) yang berada di dekat jembatan melihat aksi tersebut. Segera melaporkan kepada petugas terdekat. Polsek Gondanglegi, Polres Malang dan tim SAR segera menuju lokasi. Namun nyawa korban sudah tak tertolong," jelas Ainun.
Berdasarkan keterangan adik korban, Ahmad Musdik, bunuh diri tersebut ditenggarai karena korban mengalami stroke dan sering mengatakan putus asa.
Tempat lokasi kejadian berada di Jembatan Kedungpedaringan di atas aliran sungai Brantas, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Korban diketahui memiliki profesi sebagai seorang sopir mobil. Beralamat di Desa Gampingan RT 4, RW 1, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
"Percuma kita bela, percuma karena ada klausul yang menyatakan kalau kita banding membayar bank garansi 30 juta," Tandasnya.
Manajemen menilai, vonis yang dijatuhkan oleh Komisi Dispin PSSI sangat berat karena terkait persoalan finansial. Meski begitu, pihak manajemen tidak bisa berbuat apa apa selain menerima keputusan tersebut.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Toro ini, mengaku total sanksi denda yang diterima oleh Persik Kediri secara keseluruhan selama mengarungi kompetisi di Liga sebesar 200 juta. Sanksi nominal denda yang dijatuhkan bervariasi antara Rp 25 juta sampai Rp 75 juta.
"Meskipun ini berat, memberatkan Manajemen terkait finansial. Tetapi maunya PSSI seperti itu, yo wes embuh lah. Nggak bisa dibahas, total dengan itu yang sudah ada suratnya berarti sudah 200 juta. Itu terdiri dari empat kali akumulasi sanksi mengandung nominal. Belum lagi sanksi yang menimpa pemain, pelatih," Kata Subiyantoro. (fen)
Advertisement