PNS Kelurahan Romokalisari Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Pria ini pekerjaan utamanya adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Romokalisari. Namun, selain menjadi PNS kelurahan, dia juga punya pekerjaan sampingan yaitu jadi pengedar sabu.
Aksi PNS nakal ini berakhir setelah Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap BY. BY diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. BY diduga bekerja sebagai pengedar sabu untuk jaringan bandar sabu di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, BY pria usia 49 tahun ini, ditangkap ketika berada di rumahnya Perum Oasis Sememi Surabaya, pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu.
“Penangkapan pada Jumat 11 Februari lalu sekitar pukul 19:00 WIB. Saat itu pelaku lagi ada di rumahnya di Perum Oasis Sememi, Surabaya. Polisi yang menangkap dipimpin oleh Kanit I, AKP Gananta. Polisi berhasil mengamankan tersangka,” kata Daniel, Selasa, 15 Februari 2022.
Selain menangkap tersangka, kata Daniel, polisi juga menemukan barang bukti 15 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 53,3 gram, timbangan, sendok plastik, serta satu telepon genggam.
“Setelah menangkap pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut di atas,” jelasnya.
Daniel menyebut BY ini orang suruhan. Ada bos besar lain yang bernama Kokoh. Kokoh ini padahal masih berada di dalam Lapas. Namun meski masih dalam Lapas, Kokoh tetap masih bisa mengatur peredaran sabu. Cara edarkannya dengan sistem ranjau di Jalan Demak.
“Sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya pada Senin, 7 Februari 2022, sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Demak. Beratnya sekitar 50 gram,” ujar dia.
Tersangka mengaku telah bekerja jadi kurir sabu-sabu tersebut sejak bulan Januari 2022, lalu. Dirinya pun mendapatkan bayaran dari bosnya sekitar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman.
“Peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari, dengan maksud tujuan mendapatkan komisi uang sebesar Rp500 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, PNS Kelurahan Romokalisari itu dijerat pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.