Seorang Pembuat Meme Setnov Terciduk, Kuasa Hukum: Masih Ada yang Lain
Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan murka melihat foto dirinya yang tengah terbaring di rumah sakit beberapa waktu lalu diedit sedemikian rupa. Bahkan, meme itu tersebar dengan beragam versi.
Menurut pengacara Setnov, Frederich Yunadi, hal itu mengakibatkan citra kliennya menjadi buruk di mata masyarakat.
"Adanya meme tersebut orang yang tak tahu apa-apa akan membenci Setnov," kata Fredrich di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2017.
Menurutnya, perbuatan pelaku yang mengedit foto Setnov sedemikian rupa telah membuat kecewa kliennya. Terlebih foto itu terjadi saat Ketua Umum Golkar ini tengah terbaring karena sakitnya.
"Terus kemudian ada Presiden Jokowi di sebelahnya yang seolah-olah presiden kita juga terlibat. Ini kan penghinaan pada kepala negara," geramnya.
Di samping itu, Frederich mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak.
"Nah, kedatangan saya ke sini untuk melaporkan adanya postingan yang memuat penghinaan terhadap pimpinan DPR, itu kan sangat tidak pantas," tegasnya.
Fredrich berharap kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dialamatkan pada kliennya bisa diusut hingga tuntas agar bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial.
Saat ini, aparat kepolisian telah menangkap pemilik akun Instagam Dazzlingdyan yang mengunggah editan foto Setnov.
Pelaku yang bernama Dyann Kemala Arrizqi (29) ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kompleks Duta Garden Blok F 8 Nomor 1, Benda, Tangerang, Selasa, 31 Oktober 2017, sekitar pukul 22.30 WIB.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP, 311 KUHP. (frd)