Seorang Napi Ngaku Pejabat Polri Tipu Warga Jember Rp50,7 Juta
Seorang narapidana berinisial OS, 43 tahun, warga Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, menipu warga Jember berinisial CH, warga Kecamatan Sumbersari. OS berhasil meraup keuntungan Rp50,7 juta meskipun sedang menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kapolres Jember AKBP Moh Nur Hidayat mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 27 April 2023 dengan TKP di Kecamatan Sumbersari. Kasus tersebut dilaporkan pada 28 April 2023.
Tak lama setelah menerima laporan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka OS. Sayangnya, polisi tidak bisa serta merta membawa OS ke Jember, karena masih berstatus tahanan di Lapas Gunung Sidur atas kasus yang sama.
Berdasarkan perkembangan informasi, OS akan dinyatakan bebas pada awal tahun 2024 mendatang setelah mendapatkan remisi. Karena itu, Polres Jember mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meminta tersangka OS dihadirkan ke Jember.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta tersangka agar bisa dihadirkan ke Jember. Kehadiran tersangka diperlukan untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jember. Sebab perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” kata Nur Hidayat, Jumat, 8 September 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya, OS tidak sendiri. Ia melancarkan aksinya dengan dibantu seorang perempuan berinisial J, warga Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. J tidak bisa dihadirkan ke Jember karena alasan kesehatan.
OS juga dibantu oleh C, teman satu lapas dengan OS yang saat ini sudah dinyatakan bebas. C saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Pada bulan April 2023 lalu, OS menghubungi korban. Ia mengaku sebagai Dirgakkum Mabes Polri meminta uang transportasi Jakarta-Jember. Korban langsung percaya begitu saja tanpa konfirmasi. Ia mengirimkan uang yang diminta tersangka secara bertahap.
Uang tersebut ditransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh tersangka J. Jumlah uang yang dikirim ke rekening itu mencapai Rp50,7 juta.
Selanjutnya, uang tersebut dinikmati tersangka dan temannya yang turut membantu. Uang milik korban saat ini sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari mereka.
“Jadi tersangka melakukan aksinya dari dalam lapas. Ia berperan seolah-olah pejabat Polri. Hasil kejahatan mereka sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara.
Hingga saat ini, warga Jember yang menjadi korban baru ada satu orang. Polisi meminta masyarakat Jember yang merasa menjadi korban agar melapor.
Meski demikian, untuk korban di luar di Jember diduga lebih dari satu. Sebab, dari catatan kepolisian, OS merupakan residivis kasus penipuan dan kepemilikan narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut OS divonis 9 tahun penjara dan akan bebas pada awal tahun 2024 mendatang.
Saat ini, Polres Jember juga sedang menindaklanjuti kepemilikan HP tersangka OS. Semestinya seorang narapidana tidak diperkenankan membawa HP ke dalam lapas.
“Ini yang masih ditangani oleh penyidik. Kita meminta keterangan ke lapas sana, sampai sejauh mana alasan tersangka bisa membawa HP ke dalam lapas,” pungkasnya.