Seorang Napi di Lapas Madiun Instruksikan Sang Ibu Jual Sabu
Sepasang keluarga terdiri dari anak dan ibu bersekongkol menjadi partner in crime dalam urusan menjual sabu-sabu.
Seorang ibu berinisial S berperan sebagai juru packing dan distributor sabu-sabu kepada tersangka F yang berperan sebagai kurir sabu-sabu.
Otak penjualan sabu-sabu tersebut diatur oleh seorang napi di dalam lapas Madiun inisial ZA, yang merupakan anak dari tersangka S sendiri.
Tersangka S (usia 62 tahun) berhasil dibekuk Polisi Resor Kota (Polresta) Malang di kediamannya. Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Burung, Kecamatan Kedungkandang.
Menurut keterangan Kepala Polresta Malang, AKBP Dony Alexander, pelaku dicokok ketika sedang membungkus pil koplo untuk siap diedarkan.
"Peran dari tersangka S adalah bertugas untuk mengemas sejumlah sabu-sabu yang diminta dari bandar ZA dari dalam lapas Madiun," ujarnya pada Senin 7 September 2019, Kantor Polresta Malang.
Dari tangan tersangka S polisi menyita 115 ribu pil koplo dan 92,3 gram sabu. Tersangka S mengaku baru sebulan menjual sabu. "Baru sebulan pak," ujarnya singkat ketika ditanya Dony.
Dony mengungkapkan tersangka S tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh tersangka lain berinisial F yang berperan sebagai "kuda" (sebutan kurir sabu).
"Tersangka F berperan sebagai kuda. Setelah tersangka S menyiapkan barang sesuai pesanan dan meletakkan di tempat yang disepakati. Tersangka F yang mengedarkan dan menyerahkan kepada pembeli," ujar Dony.
Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut, Dony mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak lapas Madiun.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak lapas Madiun. Minimal hari ini, maksimal besok," jelas pria yang pernah mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 1,6 ton di Serang, Banten.
Dony menyatakan komitmennya untuk terus memburu otak dari transaksi barang haram tersebut, dalam rangka mengungkap peredaran narkoba di Kota Malang.
"Selain itu kami akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai juga. Untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Malang. Sesuai dengan permintaan dari Forkopimda," ujarnya.
Dalam konferensi pers gelar perkara kasus narkoba di halaman Kantor Polresta Malang pada 7 September 2019, pukul 02.00 WIB.
Selain tersangka S dan F Polres Malang Kota juga menangkap 20 pengedar narkoba lain di wilayah Malang Kota. Dari tangan tersangka, 195.638 butir pil koplo dan 152 gram sabu berhasil disita.
"Ini adalah hasil operasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polresta Malang dari periode 28 Agustus sampai 9 September," tutup mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan tahun 2014 tersebut.