Polisi Ungkap Kasus Aborsi Yang Libatkan Mahasiswi di Malang
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Malang berhasil mengungkap kasus pengguguran janin yang melibatkan mahasiswa.
Mereka yang berhasil diamankan yakni, AS, 20 tahun, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang yang juga berperan sebagai penggugur atas janin yang dikandung selama 7 bulan.
Kemudian, BH, 20 tahun, perempuan yang juga teman AS. Selanjutnya TD, 22 tahun, IN, 32 tahun dan TR, 48 tahun yang masing-masing berperan sebagai supplier dan penjual obat-obatan penggugur kandungan.
Kapolresta Malang, AKBP Donny Alexander mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula aduan dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang penggugur kandungan oleh tersangka TD.
"Dari tersangka inisial TD kemudian kami kembangkan. Keterangan yang bersangkutan, pernah mendapatkan telepon dari AS, yang memesan obat untuk menggugurkan kandungannya," kata Dony, Senin 14 Oktober 2019 di halaman Mapolresta Malang.
Pelaku AS itu membeli obat penggugur kandungan dari TD atas saran dari temannya inisial BH. Setelah obat di tangan AS lantas TD menyarankan kepada AS untuk minum obat itu sebanyak 5 butir. Semula tidak ada reaksi. Kemudian, minggu depannya TD menyarankan AS untuk meminum kembali sebanyak 2 butir dan 4 butir dimasukkan melalui alat kemaluan.
"Dua hari kemudian, janin berusia 7 bulan itu keluar di kamar kosannya di daerah Kecamatan Belimbing. Oleh AS, ari-ari bayi dipotong dengan gunting. Kondisi bayi dalam keadaan hidup. Kemudian oleh AS bayi itu dbunuh dengan menutup sehelai kain pada muka bayi," kata Dony.
Setelah itu, pelaku kemudian meminta saran ke BH. Oleh BH diberi saran untuk dikubur di daerah perkebunan di Pasuruan. Kemudian mereka berdua berangkat menuju lokasi, dengan dibantu oleh AS menggunakan dua unit motor.
Setelah mengamankan AS dan BH, polisi kemudian menelusuri jenazah bayi tersebut ke Pasuruan untuk dilakukan proses identifikasi. "Setelah kami cek ada tulang vertebrata, tulang panjang, rusuk, dan tengkorak. Ini adalah kerangka dari bayi sebesar 7 bulan," ujarnya.
Pasca mengamankan 3 tersangka, polisi juga berhasil membekuk 2 tersangka lainnya inisial IN dan TR yang berperan sebagai supplier obat penggugur kandungan tersebut.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.