Seorang Hakim PN Balikpapan Terjaring OTT KPK
Seorang hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 3 Mei 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bersama hakim tersebut juga terjaring OTT satu panitera, dua pengacara dan satu orang dari pihak swasta.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut," katanya, seperti dikutip Antara, Jumat, 3 Mei 2019 malam.
Sayangnya, Febri belum mengungkap identitas secara rinci dari pihak-pihak yang diamankan. Menurut Febri, kelima orang tersebut sudah dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Febri, dari hasil OTT tersebut berhasil diamankan uang sebesar Rp100 juta. "Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya. Uang ini sebagai jaminan jika bisa membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata dia.
Penangkapan terhadap 5 orang ini bermula setelah KPK menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi pemberian uang pada hakim. Transaksi diduga berkaitan dengan urusan sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan awal itu. Setelah itu, KPK akan menentukan siapa tersangka dalam OTT itu. (wit)