Seorang Hakim Agung Terseret Kasus Suap, KPK Sita 205.000 Dolar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Jumat 23 September 2022.
Firli mengatakan, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya. Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Semarang
Menurut Firli, pada Rabu 21 September 2022, pihaknya menerima informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.
Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB. Pada Kamis, 22 September 2022 pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya. “Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Firli.
Di tempat lain, Tim KPK juga bergerak mencari dan menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang di Semarang dan Jakarta. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang kuat, KPK menetapkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Menurut Firli, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah, Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Saat ini, KPK belum menahan Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka.