Seorang Guru Penyebar HOAX 7 Kontainer di Tanjung Priok Ditangkap
Tim Cyber Patrol Polda Metro Jaya menangkap seorang guru berinisial MIK (38) yang diduga terlibat penyebaran berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat, 11 Januari 2019 mengatakan tersangka MIK ditangkap di Cilegon, Banten.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula tim cyber Patrol Polda Metro Jaya yang melakukan patroli di media sosial, dan menemukan sebuah akun yang berisikan ada tujuh kontainer kertas suara di Tanjung Priok yang sudah tercoblos itu," kata Argo.
Lanjut Argo, dari akun tersebut kemudian tim membuat laporan polisi, selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kemudian kita naikkan ke penyidikan. Kita kejar tersangka. Semula di Majalengka, setelah dicari di sana ternyata sudah pindah. Pada 6 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Cilegon Banten," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Argo, tersangka yang berprofesi sebagai guru ini berperan memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun twitter. Postingannya tersebut ditujukkan untuk memberitahukan kepada tim pasangan capres-cawapres nomor 02.
"Dari hasil pemeriksaan sementara membuat narasi kalimat di akunnya dengan maksud memberitahukan kepada para Tim pendukung pasangan 02. Ini dari keterangan tersangka yang mengaku sebagai seorang guru," katanya.
Dari penangkapan tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu lembar capture twitter dan mengamankan handphone dari pelaku.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 185 ayat 2 undang-undang ITE tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Kemudian dikenakan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tentang penyebaran berita bohong dengan pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun. (ant/wit)
Advertisement