Seorang Bintara di Polres Sumenep Dipecat dari Anggota Polisi
Bintara polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial W anggota Polres Sumenep, Madura dipecat dari anggota polisi atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menyusul serangkaian tindakan yang dilakukan oleh polisi yang sebelumnya berdinas di Satsamapta Polres Sumenep tersebut.
Upacara PTDH dipimpin oleh Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro yakni W anggota Satsamapta Polres Sumenep, pada Senin 29 April 2024. Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep yang dihadiri oleh pejabat utama, Kapolsek jajaran Polres Sumenep, anggota Polri dan ASN Polres Sumenep.
Menurut Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Bripka W.
Dikatakan upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, disisi lain merupakan kebijakan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
“Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri,” ujarnya dikutip di laman polres sumenep, Selasa 30 April 2024.
Baru saja berlalu dari pandangan kita semua, pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat “In Absentia” terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep atas nama Bripka W, dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ungkapnya.