Seorang Anak Diduga Alami Kekerasan di Rumah Aman Pemkot Surabaya
Surabaya Children Crisis Center (SCCC) melaporkan terjadinya praktik penyiksaan terhadap anak yang dititipkan di rumah aman yang dikelola oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot).
Laporan ke Polrestabes Surabaya tersebut dibuat pada 1 Maret 2023, lalu dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban, yang berusia 17 tahun, ditangkap oleh Polsek Karangpilang, pada Jumat, 24 Februari 2023, lalu. "Korban kekerasan ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian," kata Alif, kepada media, Kamis, 2 Maret 2023.
Korban kemudian langsung dibawa ke rumah aman yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), keesokan harinya.
"Di shelter (rumah aman) tersebut, anak ini diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Linmas yang sedang bertugas," jelasnya.
Ketika keluarga bersama anggota Polsek Karangpilang, membawa ke Bapas Medaeng, pada 28 Februari 2023, lalu, korban, tampak mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Saat itulah Anak tersebut mengakui tindakan kekerasan yang dia alami. Anak ini juga mengaku bahwa kekerasan tersebut juga dialami oleh anak-anak yang baru masuk keĀ dalam shelter," ujar dia.
Korban mengaku telah dupukuli oleh anggota BPB Linmas hingga mengalami luka di bagian wajahnya. Selain itu, petugas itu juga sempat mengoles mata korban dengan balsem, dengan dalih Ruqyah.
"Anak dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka. Apabila anak tidak menuruti perintah itu, diancam akan dipukuli atau disetrum," ucapnya.
Dengan demikian, SCCC meminta pihak kepolisian segera melakukan pendalaman pada kasus kekerasan tersebut. Mengingat, rumah aman seharusnya menjadi tempat yang memberikan perlindungan.
"Kami juga memohon adanya tindakan tegas dan serius, baik secara hukum maupun administratif, atas tindakan oknum Linmas yang melakukan kekerasan teradap Anak," kata dia.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Insiden ini juga mencederai status Surabaya sebagai kota layak anak," tambah Alif.
Sementara itu, Plt Kepala DP3APPKB Surabaya, Nanik Sukristina mengaku belum menerima laporan terkait dugaan adanya kekerasan di rumah aman, yang menimpa salah satu anak. "Mohon maaf saya konfirmasi dulu ya, kok belum terima laporan saya. Terimakasih informasinya," kata Nanik.
Kemudian, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan atas kasus kekerasan tersebut. "Siap di Unit PPA belum menerima LP (laporan)," kata Wulan.
Advertisement