Sentra Gakkumdu Nyatakan Penyaluran Bansos Bertuliskan 'Bangun Deso Noto Kutho' Tak Melanggar
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tuban yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan merilis hasil penanganan dugaan pelanggaran pidana dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di masa kampanye.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penanganan dugaan pelanggaran pidana terkait penyaluran bansos beras 10 kilogram yang mencantumkan tagline 'Bangun Deso Noto Kutho' itu dihentikan.
Sebab, hasil kajian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait, temuan dugaan pelanggaran yang teregister nomor 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 tentang dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024 itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Hasil dari pembahasan kedua dan sudah masuk di kajian kami di Gakkumdu, bahwa terkait dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga dihentikan," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, Rabu 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nonok itu menjelaskan, dalam penanganan perkara ini pihak-pihak yang diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh Gakkumdu adalah Kadinsos P3A dan PMD, Kabag Hukum Pemkab Tuban, KPU, penyedia beras, TKSK serta penerima bansos.
Hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait itu menyatakan BPNTD adalah program tahunan resmi yang sudah menjadi program Pemkab Tuban melalui Dinsos P3A dan PMD Tuban. "Program BPNTD yang dibagikan oleh Dinsos, P3A dan PMD Tuban tidak pernah ada pesan khusus untuk memilih pasangan calon tertentu," imbuhnya.
Lebih lanjut, kemasan karung yang bertagline 'Mbangun Deso Noto Kutho' merupakan kemasan yang sudah ada sejak awal ketika pemerintahan Aditya Halindra Faridzky dan H. Riyadi menetapkan Motto 'Mbangun Deso Noto Kutho Lanjutkan' ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 200 tahun 2021 tentang motto Kabupaten Tuban.
Di samping itu, Pemkab Tuban merasa tidak ada masalah atau keberatan atau aturan yang melarang dalam penggunaan motto milik Pemkab Tuban dijadikan sebagai bagian Visi-Misi salah satu paslon. Bahkan kalau dipakai kedua paslon sepanjang tidak bertentangan dengan RPJMD dan RPJPD.
Pembuktian Bawaslu Tuban terhadap unsur Pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 terdapat aturan 'Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri dan Kades atau sebutan lainya Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon tidak dapat dibuktikan saat proses klarifikasi dan pembuktian.
Kendati dugaan pelanggaran pidana penyaluran bansos itu telah dihentikan, Bawaslu juga mengimbau kepada pihak terkait agar dalam pendistribusian bansos jangan mendekati masa pemungutan suara.
"Kita sudah beri imbauan kepada Kepala Dinas terkait, kalau memang bansos itu harus didistribusikan jangan mendekati masa pemungutan suara," pungkas Nonok.