Sebab Senin Hari Ini Libur Maulid Nabi, Ada Surat SKB 3 Menteri
Pemerintah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari libur nasional. Sebabnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan, menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad, SAW.
Libur Maulid Nabi
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah menetapkan Maulid Nabi sebagai cuti Bersama.
Tanggal 16 September dipilih sebagai Maulid Nabi sesuai dengan Kalender Hijriah Kementerian Agama RI, yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1446 H.
Long Weekend
Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada Senin, 16 September 2024, menyebabkan adanya libur panjang di akhir pekan ini. Dimulai dari Sabtu, 14 September 2023, berlanjut Minggu 15 September, hingga Senin 16 September 2024, hari ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan, hari libur selama Maulid Nabi digunakan untuk sejumlah ibadah.
Di antaranya memperbanyak bacaan salawat kepada Nabi dan Rasul, berzikir, membaca sejarah Nabi Muhammad SAW, bersedekah dan bersilaturahmi, berbahagia menyambut Maulid Nabi dan mengadakan pengajian untuk mengingat serta meneladani sikap dan Tindakan Nabi Muhammad SAW.