Senin Besok, MK Putuskan Batas Usia Capres dan Cawaspres
Sidang pembacaan putusan perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023. Dijadwalkan sidang digelar di Gedung MK RI di Jakarta Pusat.
Dari laman resmi MK yaitu mkri.id, disebutkan sidang yang digelar berkaitan dengan usia minimal capres dan cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Yang dipersoalkan yaitu terkait pemohon ke majelis hakim menurunkan batas usia capres-cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyidangkan dalam perkara .Nomor 29/PUU-XXI/2023 untuk Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon dalam perkara ini yaitu Dedek Wahyudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan kuasa Michael dan acara berupa pengucapan putusan.
Sebelumnya Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, munculnya gugatan terhadap aturan ambang batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dinamika politik. MK menurut Adi, harus jeli dan hati-hati melihat persoalan yang sarat kepentingan politik itu.
Adi menjelaskan, gugatan ambang bayas syarat minimal umur ini erat kaitannya dengan Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Kader PDI Perjuangan ini bisa maju di Pemilu 2024. “Ini bagian dari dinamika politik yang faktual yang bisa kita saksikan hari ini,” ucap Adi, Selasa 26 September 2023.
Di sisi lain, lanjut Adi, gugatan yang muncul tak hanya soal ambang batas usia minima saja. Tetapi ada juga gugatan dari pihak lain tentang batas usia maksimal 70 tahun.
Adi menilai hal ini sebagai judicial review tandingan. Sebab akan memicu pertanyaan publik jika MK hanya mengabulkan salah satu gugatan saja. Adi mengatakan, MK sebagai garda terakhir harus jeli melihat ini bukan persoalan hukum semata.
“Bagi saya ini bagian dari kepentingan politik yang saling meng-counter gitu ya, dan MK harus jeli melihat ini sebagai sebuah pertarungan politik yang menjadikan MK sebagai garda terakhir yang mesti melihat ini sebagai persoalan yang tidak melulu sebagai persoalan hukum tapi juga terkait kepentingan politik,” ujarnya.
Advertisement