Walikota Surabaya Disomasi Seniman dan Budayawan
Penolakan terhadap rencana pembangunan gedung baru DPRD Surabaya di kawasan Balai Pemuda terus berlanjut. Sejumlah seniman, budayawan dan para aktivis hari Kamis 7 Desember 2017 siang, mendatangi Kantor Walikota Surabaya, Jalan Taman Surya No 1, Surabaya. Mereka menyampaikan surat somasi bernomor: 61/SOM-OS/DKS/XII/2017, atau surat teguran hukum kepada Pemerintah Kota Surabaya, yakni Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Ini adalah upaya hukum yang pertama, kami mewakili dari tim kuasa hukum Dewan Kesenian Surabaya (DKS), dan Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS), menyampaikan surat teguran hukum somasi kepada Ibu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini," kata kuasa hukumnya, Okky Firmansyah, di Kantor Walikota.
Surat ini juga ditujukan kepada dua instansi di bawah Pemerintah Kota Surabaya, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Dua dinas ini telah memberikan surat yang masing-masing mengusir DKS dan BMS dari komplek kawasan cagar budaya Balai Pemuda Surabaya, ini perbuatan melanggar hukum" ujar Okky.
Seniman dan budayawan menilai, Pemerintah Kota dan jajarannya melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak berdasar pada pelaku pemajuan kebudayan, hal itu berdasarkan UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, pasal 5 poin G yang berbunyi; "Objek pemajuan kebudayaan meliputi: G. Seni."
Upaya pelanggaran hukum itu terlihat dari dua surat yang dilayangkan dua dinas sebelumnya kepada DKS dan BMS yang berkantor dan melakukan kegiatan kesenian di komplek Balai Pemuda.
Dua surat yang dimaksudkan yakni, surat tertanggal 15 November,, Nomor: 641.6/6514/436.7.19/2017 oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Widodo Suryantoro. Dan surat bertanggal 7 November, Nomor: 641.6/28310/436.7.5/2017 oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Eric Chayadi.
Jika berdasarkan pada Undang-undang itu, maka para seniman adalah unsur dari sebuah proses pemajuan kebudayaan, dimana objeknya adalah seni, dan subjeknya adalah seniman.
"Surat tersebut ditujukan kepada Walikota. Sifatnya kalau tidak dibalas selama tiga hari akan kami gugat, secara perdata akan kami pidanakan," kata Okky.
Tembusan surat ini juga dikirmkan kepada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Komnas HAM, Gubernur Jatim, Kapolda, Kapolres, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri dan juga Menteri Dalam negeri.
Sementara itu pihak Pemerintah Kota, mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan surat somasi itu terlebih dahulu.
"Kami terima suratnya dan segera kami koordinasikan untuk ditindak lanjuti," ujar Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati, yang menerima para seniman dan kuasa hukumnya di kantor walikota.
Seperti sudah diberitakan, Pemkot atas desakan pimpinan DPRD berencana membangun dua gedung baru DPRD senilai Rp 60 miliar dan Rp 30 miliar di kawasan cagar budaya Balai Pemuda. Untuk membangun proyek itu, masjid Assakinah dirobohkan dan kantor dua organisasi kesenian DKS dan BMS akan dibongkar.
Pembongkaran masjid dan kantor kesenian itu terkesan gegabah dan arogan, tanpa terlebih dahulu disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan stake holder Balai Pemuda. Tergesa-gesanya proyek ini akhirnya diketahui karena mengejar penyerapan sebelum tahun 2017 berakhir. Hingga bulan November, penyerapan anggaran Dinas Cipta Karya Surabaya baru terealisasi 42 persen. (frd)
Advertisement