Kalahkan Pemkot, Persebaya Menangkan Sengketa Wisma Karanggayam
PT Persebaya memenangkan sengketa atas hak milik wisma di Jalan Karanggayam Surabaya. Sengketa yang telah bergulir sejak 2019 itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dihadiri pelapor dari pihak Pemkot Surabaya.
Kuasa Hukum Persebaya Mochamad Yusron Marzuki mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim. Ia menganggap keputusan hakim sangat teliti dan cermat.
"Hakim telah berani mengambil keputusan yang sangat tepat, hakim telah berani mengkonfrontir bukti-bukti yang telah kami sampaikan," ungkap Yusron saar ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Maret 2020.
Yusron juga mengatakan, putusan persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hukum Martin Ginting atas hak tanah seluas 20.500 meter persegi itu sesuai dengan fakta yang digambarkan saksi.
"Ini sesuai fakta yang ada dalam persidangan, dan fakta ini diperoleh dari saksi dan termasuk juga saksi ahli," katanya.
Meski tak semua tuntutan yang diajukan Persebaya dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun Yusron mengaku puas karena hak milik dan hak pakai wisma tersebut bisa kembali. "Ada tadi, hampir semua (dikabulkan), ada yang ditolak ganti rugi, yang lain kami dikabulkan," jelasnya.
Sementara itu, Saleh Hanifa Direktur kompetisi amatir mengatakan, wisma yang telah ia menangkan ini menjadi saksi sejarah Persebaya dalam mencetak pemain-pemain handal Surabaya.
"Saya bersyukur hari ini sejarah yang kami buat selama ini mulai dari 1967, lapangan dan Wisma Persebaya adalah saksi bahwa di sanalah tercetak pemain-pemain Persebaya yang handal tingkat nasional," tandasnya.