Sengketa Tanah di Pantai Semilir Tuban, masih Buntu
Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban belum menemukan titik temu. Sengketa lahan ini melibatkan ahli waris tanah milik Hj. Sholikah dengan Pemerintah Desa Socorejo.
Ahli waris Hj. Sholikah tak terima jika tanahnya digunakan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Socorejo. Pihak ahli waris Hj. Sholikah mengklaim tanah itu miliknya yang kemudian digunakan untuk jalan pintu keluar masuk dan lahan parkir di area wisata pantai Semilir.
Tercatat, tanah yang digunakan pemerintah desa itu keseluruhan luasnya tanah 31.400 meter persegi. Sedangkan tanah atas nama milik Hj. Sholikah luasnya di 32.600 meter persegi.
"Kalau tanah yang digunakan untuk wisata kami belum tahu persis, tapi mungkin ada ribuan meter. Klien kami juga mengaku, saat akan dipakai untuk wisata tidak ada izin dari klien kami," kata Franky D Waruwu kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Hj. Sholikah.
Polemik soal tanah ini tak hanya melibatkan ahli waris Hj. Sholikah saja. Belakangan muncul juga papan pengumuman yang menyebut hak kepemilikan tanah milik H.Salim Mukti. Pemasang papan pengumuman itu dilakukan oleh ahli warisnya bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.
Terpisah, Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berharap polemik lahan di area Pantai Semilir segera selesai. Sebab, sebagaimana diketahui objek wisata gratis di Tuban itu menjadi urat nadi ekonomi warga setempat. Pemerintah desa melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Jenu, Rabu 13 Juli 2022. Mediasi ini dipimpin Camat Jenu.
Pemerintah Desa Socorejo justru mendukung pemilik lahan yang ingin mengadukan ke Pengadilan Negeri Tuban. Dalam buku C Desa bahwa luasan lahan yang dimasalahkan luasnya kurang lebih sekitar 16.000 meter persegi. Ketika ahli waris pemilik lahan tidak mengakui ukuran di buku C, disilakan untuk menggugatnya ke pengadilan.
"Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilahkan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban," kata Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Zubas Arief Rahman Hakim.
Sebagai aparat desa, dia juga bertindak berdasarkan data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, sebaiknya diselesaikan di pengadilan supaya jelas. Selain itu, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah pernah di mediasi di tahun 2017 akhir atau 2018 awal.
Dijelaskannya, sebelum pemdes memutuskan membuat pintu masuk, pemdes sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Ada saksi mata, saksi sejarah, yang menyebut jika tanah warga tak ada yang digunakan untuk pengembangan Pantai Semilir. Oleh karena itu pemerintah desa saat itu berani membuat gapura karena dari kesaksian warga, tokoh dan masyarakat.
"Kasus lahan ini juga perlu digarisbawahi antara ahli waris lahan yang menggugat buku C Desa. Bukan persoalan antara ahli waris dengan Kades Socorejo yang sekarang," katanya.
Pemdes Socorejo menegaskan, bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.
"Juga perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain," pungkas Kades Zubas Arief Rahman Hakim.