Sengketa Pilkada Lamongan Berakhir, Paslon Ghofur-Firosya Cabut Gugatan di MK
Sengketa Pilkada Lamongan 2025 putus di awal perjalanan. Paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Bagus), mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Pilkada Lamongan 2024.
Persisnya, pencabutan dilakukan ketika masih dalam tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 8 Januari 2024, malam.
Melalui kuasa hukumnya, pencabutan gugatan paslon Ghofur-Firosya ini dinyatakan dalam sidang panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang berlangsung di ruang sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.
"Kami kuasa hukum diperintah oleh pasangan prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami, yang mulia," tutur kuasa hukum Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Demikian dikutip dari kanal YouTube MK.
Usai penarikan atau pencabutan, Saldi Isra, pada sidang yang disiarkan secara live tersebut menyatakan bahwa, pencabutan itu merupakan forum terakhir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Mahrus Ali membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Dengan pencabutan ini, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
Kalau tidak ada gugatan ke MK, KPU bisa langsung melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025. Jika ada gugatan seperti di Lamongan, penetapan paslon terpilih untuk Lamongan, masih menunggu hasil berita acara di MK keluar.
"Kalau berita acara dari MK keluar, kita baru bisa melakukan penetapan,” terang Mahrus Ali saat dihubungi wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Sebagai informasi, paslon Ghofur-Firosya mendaftarkan permohonan PHPU Pilkada Lamongan 2024. Melalui kuasa hukumnya, selaku pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.
Selain itu, permohonannya juga menyebutkan permintaan untuk menetapkan perolehan hasil suara paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara (Yes - Dirham) sebesar 0 suara.
Alasan yang dimohonkan kepada MK, karena perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut pemohon, apabila suara masing-masing paslon diperoleh tanpa ada pelanggaran-pelanggaran bersifat TSM, maka perolehan paslon Ghofur-Firosya 327.345 suara. Sedang paslon Yes-Dirham 0 suara.
Advertisement