Sengketa Pilkada Belum Tuntas, Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Magetan Mundur
Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah di Jawa Timur, yang belum bisa mengikuti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, pada 20 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut ditengarai Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan, masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Paslon 03 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan, terhadap KPU dan Bawaslu Magetan sebagai pihak termohon, serta Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni selaku pihak terkait.
Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara. Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 yakni Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, mengatakan, pelantikan bupati terpilih tidak dapat dilakukan pada 20 Februari sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Putusan akhir rencananya diumumkan antara 24 hingga 26 Februari,” ujar Noviano dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa 18 Februari 2025.
Oleh karena itu, lanjut Noviano, pelantikan harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. “Sekarang, kami hanya bisa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” tandas Noviano.
Selain Magetan, daerah di Jawa Timur yang juga menunggu putusan akhir adalah Kabupaten Pamekasan.
Persidangan terakhir PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, telah dilaksanakan pada Jumat 7 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, dengan agenda pembuktian sekaligus mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Advertisement