Sengketa Pantai Semilir Tuban Masuk Penyidikan Polda Jatim
Kasus sengketa lahan di kawasan pantai semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berlanjut. Terbaru, kasus sengketa lahan ini memasuki tahapan penyidikan dari Polda Jatim.
Hal itu diumumkan oleh pihak pelapor yaitu Rosyidah bersama kuasa hukumnya beserta para ahli waris tanah milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah yang lainnya. Mereka menyampaikan surat dari Polda Jatim perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Hal itu merujuk pada pelaporan yang dilayangkan oleh Rosyidah pada 13 September 2022 dengan Pasal 167 dan atau Pasal 385 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penyerobotan tanah.
Kuasa hukum Rosyidah, Frangky Desima Waruwu menyampaikan, bahwa pelaporan oleh klienya terhadap Kepala Desa (Kades) Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak dan atau penyerobotan tanah telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
"Artinya sudah ditemukan unsur pidananya, dan Zubas Arief Rahman Hakim dan kawan-kawannya sudah dikatakan calon tersangka. Inilah hasilnya dan sudah ditembuskan di Kejaksaan Tinggi Jatim," terang Frangky Desima Waruwu, Kamis 30 Maret 2023.
Bahkan, tegas Frangky pihak Kejaksaan Tinggi Jatim telah menunjuk jaksa untuk menangani terkait perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ini.
Dia juga menyebut, bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah ditembuskan kepada, Zubas Arief Rahman Hakim, sehingga diperkirakan 2 sampai 3 minggu lagi terlapor akan menjadi tersangka. "Yang naik ke penyidikan adalah Kades Socorejo, BUMdes, BPD dan kawan-kawannya," pungkas Frangky.
Sementara itu, Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim menanggapi terkait dengan pelaporan itu, dia mengaku sangat menghormati proses hukum yang berlaku.
"Yang perlu saya sampaikan substansi pasal 167 dan 385 KUHP kan penyerobotan tanah. Salah satu unsur penting yang harus dimiliki pelapor adalah akta jual beli asli atau sertifikat hak milik," imbuhnya.
Dan sampai saat ini, pihaknya belum pernah melihat Akta Jual Beli (AJB) aslinya pelapor, kendatipun apabila memiliki AJB pihak pelapor pun harus didukung dokumen dari desa, seperti buku c maupun dokumen-dokumen yang lain.
Kalaupun ada perbedaan luas dari AJB dan buku c tentu harus dilakukan rekonsiliasi data atau menggugat buku c dulu. "Kalau ngomong penyerobotan yang diserobot siapa, unsur penyerobotan itu kan harus menguntungkan diri sendiri. Kalau ini kan yang menggunakan masyarakat umum," imbuh Kades.
Dia berharap, penyidikan terkait dengan kasus ini harus dilakukan dengan jalur yang benar, baik dan transparan.
Sebatas diketahui, penyampaian kaitannya dengan peningkatan kasus sengketa lahan menjadi penyidikan itu disambut oleh masyarakat desa setempat dengan aksi demo. Mereka menolak lahan di kawasan pantai semilir diambil oleh Rosyidah.