Sengketa Lahan Wisata Semilir Tuban, Hari Ini Pengukuran Ulang
Sengketa lahan area Wisata Pantai Semilir antara ahli waris Hj. Sholikah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, masih berlanjut. Hari ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang.
Kuasa hukum ahli waris Hj. Sholikah, Frangky Desima Waruwu menyampaikan, agenda hari ini pihak ahli waris bersama dengan Pemdes Socorejo, Kecamatan Jenu, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang objek lahan yang diperkarakan.
"Agenda kami hari ini adalah pengukuran tanah klien kami, yang mana kami sudah berkoordinasi dengan pihak desa. Dan alhamdulillah Bapak Kepala Desa sudah menerima dengan baik sehingga kami lakukan pengukuran ulang," terang Frangky Desima Waruwu.
Ia menjelaskan, meski pengukuran ulang ini masih dimungkinkan adanya perubahan. Apa pun nanti hasilnya diharapkan pengukuran ini bisa menjadi patokan bahwa perkara sengketa lahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pengukuran ulang ini bisa dikatakan sudah pasti, namun dimungkinkan bisa juga ada perubahan yang tidak begitu signifikan," imbuh dia.
Frangky Desima Waruwu menyebut dalam pengukuran ini dibuat dua versi, versi pertama, sesuai dengan link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi. Sehingga nanti akan disepakati yang tidak jauh dari jumlah yang ada di Buku Leter C.
Adapun untuk proses hukum dalam perkara ini, sementara ini masih ditangguhkan dan agar lebih diutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kepala Dusun (Kasun) Karangdowo, Desa Socorejo, Murofik menyampaikan, pihaknya bersama tim, baik dari BPD dan LPMD hari ini hanya menyaksikan pengukuran ulang.
Patokan yang digunakan desa sesuai Buku Leter C Desa seluas 16.000 meter persegi. "Jadi masalah kepastian luas hari ini belum bisa dipastikan. Karena kita hanya mengukur batas antara sisi barat dan timur,” terangnya di lokasi yang sama.
Murofik menjelaskan, luasan yang menjadi sengketa tanah ini ada dua versi, yakni data luas tanah yang dimiliki desa maupun ahli waris tanah yaitu Bu Hj Rosyidah. "Untuk mencari akar permasalahannya, kami akan bahas di balai desa untuk diselesaikan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sebatas diketahui, usai melakukan pengukuran dengan pihak Pemdes Socorejo, selanjutnya ahli waris dari Hj. Sholikah memasang tanda (patok) batas tanah.