Gugatan Warga pada BPN Soal Retibusi IPT Selangit Masuk PTUN
Budianto, warga yang melaporkan Badan Pertanahan Nasinal (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya menemui kejelasan. Ia bakal melakukan sidang pertamanya pada hari Rabu, 11 Maret 2020 lusa, di kantor PTUN yang berlokasi di Waru, Sidoarjo.
Ketika ditemui oleh reporter Ngopibareng.id di kediamannya yang berlokasi di Jalan Ngagel Wasono, Budi menjelaskan kalau laporan tersebut berawal dari naiknya retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) miliknya yang menurutnya tidak logis.
“Awalnya retribusi tanah 300 ribu, saya tidak masalah. Terus naik 1 juta, naik lagi 15 juta, sampeyan lek digarai ngono opo gak ngamuk (anda kalau diperlakukan seperti itu apa tidak marah?, lah ini pemerintah zaman kompeni atau bagaimana?” seloroh budi.
Merasa keberatan, Budi mencoba mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kemudian ia bertemu dengan masyarakat lain yang memiliki keresahan yang sama.
“Akhirnya saya bertemu sama Mas Taufik (pendamping hukum para penolak surat ijo). Di sana, para warga, termasuk saya disuruh pro-aktif (dalam menyelesaikan perkara ini). Tapi warga tidak ada yang berani, akhinya saya saja yang maju,” ungkapnya.
Dia menjelaskan kalau sebelumnya sempat melaporkan Pemerintah Kota Surabaya, tapi ditolak oleh pihak PTUN, dengan alasan ketidakjelasan tujuan pelaporan. Akhirnya, ia mencabut laporan tersebut, dan mengubahnya dengan gugatan ditujukan kepada BPN.
“Gugatannya untuk BPN, saya mempertanyakan, dasar dari BPN menerbitkan SHPL itu apa? Nanti intervensinya Pemkot,” jelasnya.
Terkait upayanya tersebut, Budi mengaku optimistis dapat memenangkan gugatan atas BPN ini. Andai berhasil, dia bakal mengajak warga lain untuk melakukan hal serupa.
“Kalau soal menang atau kalah, saya tidak bisa prediksi mas, optimis sih iya. Kalau memang goal, pasti warga lain saya suruh ajukan juga,” tutupnya.
Seperti diketahui, pada Rabu 4 Maret 2020 kemarin, Budi bersama pendamping hukumnya sudah mengajukan berkas gugatan ke PTUN Surabaya yang ditujukan untuk BPN.
“Saya masih belum tahu agendanya apa sidang Rabu besok itu. Pokoknya Kamis, 19 Maret (2020) ada pembacaan putusan,” jelasnya.
Advertisement